Program Umum
- Kepala Madrasah
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan diperlukan Program Kerja Kepala Madrasah yang meliputi program kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, minguan, dan harian serta kegiatan khusus dalam menjelang akhir tahun pelajaran dan awal tahun pelajaran.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
-
-
- Kegiatan awal tahun pelajaran
-
Menetapkan rencana pendidikan atau pembelajaran untuk tahun pelajaran yang akan berjalan meliputi perencanaan:
- Rapat awal tahun dengan dewan guru
- Rapat pleno dengan orang tua siswa dan Komite Madrasah
- Pembagian tugas mengajar
- Pembinaan guru/siswa
- Kebutuhan buku-buku pelajaran dan pegangan guru
- Kelengkapan alat-alat pelajaran atau alat Bantu pendidikan
- Pengisian buku-buku administrasi
- Supervisi
-
- Kegiatan semesteran meliputi:
-
- Pelaksanaan ulangan semesteran
- Melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dalam satu semester yang sudah berlangsung dengan melihat pencapaian target kurikulum dan tarap serap
- Pembinaan.
-
- Kegiatan bulanan meliputi:
-
- Melakukan pemeriksaan secara umum terhadap administrasi Madrasah atau guru
- Melaksanakan supervise
- Melaksanakan rapat rutin bulanan
- Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan
- Pembinaan
-
- Kegiatan mingguan meliputi:
-
- Melaksanakan upacara bendera
- Melaksanakan senam kesegaran jasmani
- Melaksanakan KKG
- Menyelesaikan kasus atau kejadian minggu lalu yang belum terselesaikan.
-
- Kegiatan harian meliputi:
-
- Memeriksa daftar hadir guru dan karyawan
- Memeriksa kebersihan Madrasah
- Memeriksa persiapan mengajar guru
- Mengadakan pengawasan umum terhadap berlangsung-nya pembelajaran
- Mengatasi masalah Madrasah yang terjadi
- Mengerjakan administrasi Madrasah
- Rapat Koordinasi
- Guru
MI Ma’arif NU Sidabowa terdiri dari 6 guru kelas, 2 guru Agama dan 1 guru Mapel. Pada dasarnya tugas guru selain mengelola kegiatan pembelajaran juga bertugas membantu kegiatan Kepala Madrasah. Untuk itu Kepala Madrasah membentuk Waka bidang, yaitu:
- Waka Bidang Kurikulum
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
- Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester) program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
- Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
- Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, criteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan IJAZAH
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran
- Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
- Mengatur pengambangan KKG dan koordinator mata pelajaran
- Mengatur mutasi siswa
- Melakukan supervisi admisnitrasi dan akademis
- Menyusun laporan
- Waka Bidang Kesiswaan
- Bidang Kesiswaan Akademik
- Bidang Kesiswaan Non-Akademik
- Mengatur program dan pelakasanaan bimbingan dan konseling
- Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan)
- Mengatur dan membina program kegiatan kepramukaan, usaha kesehatan Sekolah (UKS)
- Mengatur program pesantren kilat
- Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan Madrasah
- Menyelenggarakan lomba-lomba akademik dan non akademik
- Menyeleksi calon siswa untuk diusulkan mendapat beasiswa
- Waka Bidang Sarana-Prasarana
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
- Merencanakan proses pengadaannya
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
- Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
- Mengatur pembukuan
- Menyusun laporan.
- Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha Madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan Madrasah dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Penyusunan program kerja tata usaha Madrasah
- Pengelolaan administrasi Madrasah
- Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
- Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha Madrasah
- Penyusunan dan penyajian data/statistik Madrasah.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
- Petugas Perpustakaan
Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Pengurusan pelayanan perpustakaan
- Perencanaan pengambangan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaiakan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Melakukan layanan bagis siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
- Penyimpanan buku-buku perpustakaan/media elektronika
- Menyusun tata tertib perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala
- Penjaga
Tugas Penjaga Madrasah adalah melaksanakan, mengupayakan dan selalu menjaga kebersihan kerapian, keamanan dan keindahan. Selain itu menyiapkan minum bagi seluruh guru, karyawan dan tamu serta menyiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam berbagai kegiatan Madrasah.